sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perketat PPKM, Kendaraan Langgar Ganjil-Genap di Bogor Denda Rp50 Ribu

Economia editor Okezone
12/02/2021 10:30 WIB
Pemerintah Kota Bogor memperketat penjagaan saat libur Imlek, dalam rangka penegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Perketat PPKM, Kendaraan Langgar Ganjil-Genap di Bogor Denda Rp50 Ribu (FOTO: MNC Media)
Perketat PPKM, Kendaraan Langgar Ganjil-Genap di Bogor Denda Rp50 Ribu (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Kota Bogor memperketat penjagaan saat libur Imlek, dalam rangka penegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, kendaran yang melanggar aturan ganjil-genap dikenakan denda Rp 50.000.

Berdasarkan pantauan, Jumat (12/2/2021), sejumlah petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan sudah berada di Check Point Tugu Kujang untuk operasi ganjil genap sejak pagi tadi. Operasi itu dilakukan terhadap kendaraan yang melaju dari arah Ciawi menuju pusat kota.

Dari kejauhan petugas sudah memberikan papan pemberitahuan kepada pengendara akan aturan ganjil genap. Kendaraan dengan plat nomor ganjil hari ini diarahkan petugas ke Tugu Kujang untuk diperiksa.

Terlihat, banyak mobil pribadi yang terjaring operasi genjal genap ini. Mereka yang melanggar kemudian diberikan sanksi oleh Satpol PP Kota Bogor berupa denda sebesar Rp 50 ribu dibayarkan melalui bank yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bogor.

Sedangkan, untuk motor hanya diberi peringatan dan selanjutnya diputar balik. Hingga saat ini, operasi ganjil genap masih terus berlangsung di Kota Bogor.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement