sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perketat PPKM, Kendaraan Langgar Ganjil-Genap di Bogor Denda Rp50 Ribu

Economia editor Okezone
12/02/2021 10:30 WIB
Pemerintah Kota Bogor memperketat penjagaan saat libur Imlek, dalam rangka penegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Perketat PPKM, Kendaraan Langgar Ganjil-Genap di Bogor Denda Rp50 Ribu (FOTO: MNC Media)
Perketat PPKM, Kendaraan Langgar Ganjil-Genap di Bogor Denda Rp50 Ribu (FOTO: MNC Media)

Kabid Dalops Satpol PP Kota Bogor Theo Patricio mengatakan pemberian sanksi ini sesuai dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMBK. Sejauh ini, sudah 30 pelanggar yang dikenakan sanksi denda.

"Bagi warga Kota Bogor maupun luar Kota Bogor yang platnya tidak sesuai ada pemberlakuan sanksi sosial dan denda Rp 50 bagi yang melanggar. Dari pagi tadi sudah 30 (pelanggar) ada," ucap Theo, di lokasi.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bogor kembali menerapkan ganjil genap mulai 12-14 Februari 2021. Dalam pelaksanaan hari ini, petugas memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar di Check Point Tugu Kujang dan Pos Sekat Eks Terminal Wangun.

Ganjil genap ini dikecualikan bagi kendaraan umum, ojek online, taksi online, pekerja, kendaraan logistik, kendaraan darurat dan kendaraan tertentu lainnya dengan menunjukan identitas kepada petugas. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement