Dia menyebutkan, pada dasarnya program BPUM berdampak langsung dalam menggerakkan ekonomi domestik. Namun, lanjut Zakir, penyaluran yang tidak tepat harus diperbaiki.
Dia mengungkapkan, pemerintah tidak bisa secara langsung mengimplementasikan program BPUM tahap II di 2021, sebelum ada evaluasi terkait efektivitas kebijakan pemerintah. "Karena uang bantuan ini hasil berutang, pemerintah menerbitkan bond sehingga harus efektif dimanfaatkan," tegas Zakir.
Sementara Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan Ingratubun, meyakini bahwa program BPUM sudah tepat sasaran dan mampu berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Dia mengatakan, penerima BPUM berbasis data yang dimiliki oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
"Dana BPUM ini merupakan dana hibah dari pemerintah. Saat ini Kementerian Koperasi dan UKM sudah mengajukan kembali untuk melanjutkan program BPUM di 2021. Tetapi, memang Kementerian Keuangan masih ragu dan bimbang. Kami melihat fakta di lapangan, maka harus diberikan stimulus lagi di 2021," papar Ikhsan.
Lebih lanjut Ikhsan mengatakan, program BPUM telah memberikan dampak positif bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk bisa bertahan di tengah kondisi pamdemi Covid-19, serta para pelaku usaha skala mikro yang menerima dana BPUM sudah terdorong untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).