Single reporting menjadikan laporan keuangan sebagai single source of truth, meminimalkan praktik laporan keuangan ganda dan menciptakan ekosistem pelaporan yang transparan. Dalam konteks gap informasi, single reporting dapat mengkalibrasi kekuatan antara si pemilik Laporan Keuangan (superior karena memiliki informasi lebih banyak) dan si pengguna Laporan Keuangan (inferior) menjadi lebih setara.
Sebagai contoh, suatu perusahaan tentunya memiliki informasi lebih lengkap terkait kondisi internal keuangan mereka (superior) dibanding otoritas pajak dan keuangan (inferior). Pihak perusahaan yang superior memiliki moral hazard untuk mendapat keuntungan dari situasi tersebut dengan melakukan rekayasa Laporan Keuangan untuk kepentingan pajak dan bank. Untuk kepentingan pajak, perusahaan dapat dengan sengaja memperkecil nilai penghasilan karena akan menghemat pajak yang dibayar. Sebaliknya, untuk kepentingan bank, perusahaan dapat dengan sengaja memperbesar nilai penghasilan untuk mengkatrol profil perusahaan sebagai kreditur. Konsep XBRL single reporting dapat meminimalkan itu semua.
XBRL di Indonesia
Akhir April 2022 lalu, sejumlah 37 Wajib Pajak mengikuti implementasi penyampaian Laporan Keuangan berbasis XBRL. Program yang diberi nama SILK (Standarisasi Informasi Laporan Keuangan) ini adalah salah satu program unggulan yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan efisiensi pelaporan keuangan.
Sebelumnya, IDX telah terlebih dahulu menginisiasi Laporan Keuangan berbasis XBRL ini. Penggunanya terbatas pada emiten saja. Implementasi yang dilakukan DJP merupakan pengembangan dari yang dimiliki IDX agar XBRL relevan digunakan bukan hanya emiten tapi oleh seluruh jenis perusahaan di Indonesia.
Jika XBRL diimplementasikan secara nasional, seluruh informasi Laporan Keuangan dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh berbagai institusi. Institusi keuangan - seperti bank dan asuransi - dapat menilai lebih akurat kemampuan finansial dan risiko calon kliennya ketika akan menberikan pinjaman atau menyepakati penjaminan. Otoritas pajak dapat lebih mudah mengelola penghindaran pajak karena tidak ada praktik pembukuan ganda. Pemanfaatan data Laporan Keuangan ini juga juga dapat dikembangkan oleh OJK, BI, BPJS, LPS, KSSK, BPS, dan otoritas lain-lain yang selama ini tidak diuntungkan karena gap informasi keuangan yang besar.