Keenam, vaksin yang diambil harus dalam daftar yang disetujui yang diakui oleh Kementerian Kesehatan di Kerajaan Arab Saudi. Tujuh, jemaah harus menjalani Karantina selama 3 hari jika digolongkan sebagai jemaah haji asing segera setelah tiba di Kerajaan Arab Saudi.
Delapan, dosis pertama vaksin wajib telah diminum atau disuntikan sebelum Syawal I 1442.
Sembilan, dosis kedua vaksin harus diminum atau disuntikan pada hari ke-14 sebelum tiba di Kerajaan Arab Saudi.
Kesepuluh, selama ibadah haji berlangsung jemaah diharapkan mengikuti protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker dan sejumlah arahan lain dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi. (TIA)