Hanya saja dia menurutkan yang diperlukan saat ini yakni izin dari orang tua untuk mengikuti PTM.
"Bukan syarat khusus, karena Inmendagri dasarnya bahwa pada daerah PPKM level 1, sudah dapat melaksanakan PTM terbatas jadi dasar itu kami laksanakan instruksi itu," papar Saifullah.
"Untuk PTM terbatas SD memang tidak diwajibkan. Semua diserahkan kepala orang tua. Bagi orang tua yang belum mau dan berkenan anaknya PTM, boleh dan dapat melaksanakan pembelajaran di rumah," tegasnya.
Sebagai informasi, Kabupaten Tangerang sendiri baru masuk sebagai wilayah PPKM Level 1 karena sudah mencapai targer 70 persen vaksinasi.
Sebelumnya juga, Pemda Kabupaten Tangerang sudah melaksanakan PTM jenjang SMP sejak 13 September 2021. (TIA)