IDXChannel - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengingatkan agar penerapan pendidikan dasar secara gratis atau tanpa pungutan biaya tidak boleh dilakukan secara diskriminatif. Terlebih penerapannya dilakukan secara bertahap.
Arief menjelaskan bahwa dalam putusan MK, sifat pemenuhan pendidikan dasar dapat dilakukan secara bertahap. Di mana, hal itu disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan negara.
Kendati demikian, MK memberikan catatan dalam penerapannya agar tidak bersifat diskriminatif meskipun dilakukan secara bertahap.
"Oleh karena itu, perwujudan Pendidikan Dasar yang tidak memungut biaya dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif dan afirmatif, tanpa memunculkan perlakuan yang bersifat diskriminatif," kata Arief, Senin (30/6/2025).