sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hakim MK Ingatkan Penerapan Pendidikan Dasar Gratis Tak Boleh Diskriminatif

News editor Felldy Utama
30/06/2025 15:46 WIB
Dalam putusan MK, sifat pemenuhan pendidikan dasar dapat dilakukan secara bertahap. Di mana, hal itu disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan negara. 
Hakim MK Ingatkan Penerapan Pendidikan Dasar Gratis Tak Boleh Diskriminatif (iNews Media Group)
Hakim MK Ingatkan Penerapan Pendidikan Dasar Gratis Tak Boleh Diskriminatif (iNews Media Group)

IDXChannel - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengingatkan agar penerapan pendidikan dasar secara gratis atau tanpa pungutan biaya tidak boleh dilakukan secara diskriminatif. Terlebih penerapannya dilakukan secara bertahap.

Arief menjelaskan bahwa dalam putusan MK, sifat pemenuhan pendidikan dasar dapat dilakukan secara bertahap. Di mana, hal itu disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan negara. 

Kendati demikian, MK memberikan catatan dalam penerapannya agar tidak bersifat diskriminatif meskipun dilakukan secara bertahap.

"Oleh karena itu, perwujudan Pendidikan Dasar yang tidak memungut biaya dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif dan afirmatif, tanpa memunculkan perlakuan yang bersifat diskriminatif," kata Arief, Senin (30/6/2025).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement