Hal yang tidak kalah penting untuk diperhatikan, kata dia, melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa konsekuensi hukum dari pendidikan dasar yang tidak memungut biaya, yakni harus dilakukan Pergeseran paradigma untuk fokus anggaran untuk pendidikan dasar, Baik negeri maupun swasta.
"Oleh karena itu, dalam penggunaan anggaran, Baik APBN Dan APBD, Untuk alokasi pendidikan, harusnya memprioritaskan anggaran pendidikan dasar," katanya.
"Inilah mandat konstitusional, Yang sangat penting, Yang harus menjadi rujukan ke depan, Bagi pemerintah, Lembaga legislatif, Dalam menyusun APBN, Dan APBD," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)