sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

11 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Ini Rinciannya

Economics editor Rina Anggraeni
01/04/2021 15:03 WIB
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 11 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2020.
11 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Ini Rinciannya (FOTO:  MNC Media)
11 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Ini Rinciannya (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 11 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2020. Sebagian besar pelaporan melalui layanan online atau EFIN.

Berdasarkan data DJP, hingga hari ini jumlah SPT Tahunan yang masuk adalah sekitar 11 juta, di mana 96 persen disampaikan melalui e-filing. Jumlah ini mengalami kenaikkan sekitar 2,1 juta SPT dibandingkan tahun lalu pada tanggal yang sama.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan sejumlah cara untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2020. Cara yang paling banyak digunakan adalah melalui layanan online atau e-Filing. 

Rinciannya, total SPT yang sudah masuk sebanyak 11.277.713. Untuk wajib pajak orang pribadi yang batas akhirnya pada 31 Maret 2021 tercatat sebanyak 10.958.636, sedangkan Badan 319.077.

"Dibanding tahun yang lalu, untuk saat ini pelaporan SPT lebih tinggi 2.207.997 SPT, untuk SPT yang sudah masuk," tulis keterangan DJP di Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Namun, bila dibandingkan dengan target wajib pajak yang melapor SPT tahunan periode 2020, masih ada kira-kira 7,8 juta WP lagi yang belum melapor.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga hari ini jumlah SPT Tahunan yang masuk adalah sekitar 11 juta, di mana 96% disampaikan melalui e-filing. Jumlah ini mengalami kenaikkan sekitar 2,1 juta SPT dibandingkan tahun lalu pada tanggal yang sama.

Terkait SPT Tahunan wajib pajak badan, batas akhir pelaporan untuk tahun pajak 2020 adalah tanggal 30 April 2021. Meskipun demikian, DJP mengimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunannya karena lebih awal lebih nyaman.

"Perlu diketahui masyarakat bahwa kepatuhan penyampaian SPT menjadi poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak dan dalam jangka panjang mampu untuk peningkatan kemandirian bangsa," tandasnya. (RAMA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement