IDXChannel - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan sanksi kepada 11 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Jambi.
Diduga SPBU tersebut penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi yang sudah ditentukan pihak Pertamina.
"Ada 11 SPBU yang kita berikan sanksi sepanjang tahun 2023. SPBU itu berada Provinsi Jambi," kata Sales Area Manager Jambi, Bima Kusuma Aji, Minggu (27/8/2023).
Bima menambahkan, ke 11 SPBU tersebut yakni lima SPBU di Kabupaten Bungo, satu SPBU di Kabupaten Tebo, satu SPBU di Kabupaten Sarolangun dan empat SPBU di Kabupaten Merangin.
"Sebagai bukti ketegasan Pertamina Jambi, dapat kami sampaikan untuk wilayah di Kabupaten Bungo, Tebo, Merangin dan Sarolangun terdapat total 38 SPBU," kata dia.