Sementara itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Pertamina Patra Niaga mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Nikho.
Bahkan, Pertamina tak segan-segan memberikan skorsing pemberhentian penyaluran BBM ke SPBU yang bermasalah.
"Kami memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak sesuai aturan, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari," kata dia. (NIY)