"Yang sudah diberikan sanksi 11 SPBU atau 29 persen populasi sebagai parameter team SA Jambi telah melakukan pembinaan secara tegas," kata Bima.
Pihaknya juga berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Pertamina terus menghimbau kepada masyarakat agar membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang dan penimbunan BBM. Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," kata dia.
Pihaknya akan terus berupaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.
"Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran BBM bersubsidi," kata Bima.