sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

11 SPBU di Jambi Disanksi Pertamina, Ini Penyebabnya

Economics editor Azhari Sultan/Kontri
27/08/2023 11:20 WIB
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan sanksi kepada 11 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Jambi.
Ilustrasi SPBU
Ilustrasi SPBU

IDXChannel - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan sanksi kepada 11 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Jambi.

Diduga SPBU tersebut penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi yang sudah ditentukan pihak Pertamina.

"Ada 11 SPBU yang kita berikan sanksi sepanjang tahun 2023. SPBU itu berada Provinsi Jambi," kata Sales Area Manager Jambi, Bima Kusuma Aji, Minggu (27/8/2023).

Bima menambahkan, ke 11 SPBU tersebut yakni lima SPBU di Kabupaten Bungo, satu SPBU di Kabupaten Tebo, satu SPBU di Kabupaten Sarolangun dan empat SPBU di Kabupaten Merangin.

"Sebagai bukti ketegasan Pertamina Jambi, dapat kami sampaikan untuk wilayah di Kabupaten Bungo, Tebo, Merangin dan Sarolangun terdapat total 38 SPBU," kata dia.

"Yang sudah diberikan sanksi 11 SPBU atau 29 persen populasi sebagai parameter team SA Jambi telah melakukan pembinaan secara tegas," kata Bima.

Pihaknya juga berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Pertamina terus menghimbau kepada masyarakat agar membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang dan penimbunan BBM. Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," kata dia.

Pihaknya akan terus berupaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.

"Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran BBM bersubsidi," kata Bima.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Pertamina Patra Niaga mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

"Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Nikho.

Bahkan, Pertamina tak segan-segan memberikan skorsing pemberhentian penyaluran BBM ke SPBU yang bermasalah.

"Kami memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak sesuai aturan, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari," kata dia. (NIY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement