IDXChannel - Para pelaku industri minyak nabati yang tergabung dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyoroti sikap inkonsisten pemerintah menangani permasalahan yang muncul di seputar komoditas minyak goreng dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam catatan GIMNI, tingkat kebutuhan minyak goreng dalam negeri saat ini hanya 5,7 juta kilo liter, atau bila dihitung setara Crude Palm Oil (CPO) hanya 4,8 juta ton. Karenanya, sangat mengherankan ketika untuk meregulasi kebutuhan yang demikian kecil pemerintah sampai menerbitkan 12 aturan hanya dalam kurun waktu dua bulan.
"Pemerintah ini tidaak mengerti bahwa kitab suci dunia bisnis adalah regulasi yang konsisten dan keamanan. Jadi kalau regulasinya tidak konsisten, maka pebisnis juga tidak akan berani membuat kebijakan," ujar Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga, Rabu (20/4/2022).
Menurut Sahat, isu minyak goreng yang masih booming hingga saat ini diakibatkan penanganan yang salah sejak awal. Sahat menilai bahwa semestinya situasi minyak goreng tidak perlu dibuat panik, karena ketika panik, maka yang terjadi justru memicu kekacauan.
"Masalah minyak goreng ini ibaratnya lapangan sepakbola yang sudah becek. Semakin dibuat becek hingga akhirnya semua orang yang ada di lapangan malah tergelincir," ungkap Sahat.