sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

12 Maret, ASN DKI Jakarta Tetap Kerja dan Dilarang Keluar Kota

Economics editor Rista Rama Dhany
07/03/2021 08:10 WIB
Pada 12 Maret nanti setelah peringatan Isra Mi’raj Muhammad SAW, Aparatur Sipil Negara tidak diizinkan untuk libur dan tetap bekerja.
12 Maret, ASN DKI Jakarta Tetap Kerja dan Dilarang Keluar Kota (FOTO: MNC Media)
12 Maret, ASN DKI Jakarta Tetap Kerja dan Dilarang Keluar Kota (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pada 12 Maret nanti setelah peringatan Isra Mi’raj Muhammad SAW, Aparatur Sipil Negara tidak diizinkan untuk libur dan tetap bekerja. Termasuk ASN Pemprov DKI Jakarta yang tetap diminta bekerja seperti biasa dan dilarang pergi keluar kota.


Hal tersebut seperti diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Ia mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro, yang bertujuan untuk menekan angka kasus infeksi Covid-19.


“Pemerintah Pusat sudah mengambil kebijakan tidak ada cuti bersama di hari Jumat, jadi Jumat tidak ada,” kata Riza seperti dikutip Minggu (7/3/2021).


Pemerintah memangkas pemberian cuti bersama yang sebelumnya 7 hari menjadi 2 hari. Salah satunya pada Jumat, 12 Maret 2021. Riza menegaskan, walau pada 12 Maret merupakan hari ‘kejepit’ para ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tetap harus bekerja dan tidak boleh pergi berlibur ke luar kota.


“Kami minta nanti seluruh aparat ASN, khususnya di Pemprov tetap masuk. Tidak boleh libur keluar kota. Termasuk Jumat tanggal 12," tegas Riza.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement