sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat! Cuti Bersama Dipangkas, PNS Dilarang Bolos

Economics editor Giri Hartomo
24/02/2021 10:07 WIB
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tetap patuh pada protokol kesehatan dan himbauan pemerintah.
Ingat! Cuti Bersama Dipangkas, PNS Dilarang Bolos  (FOTO:MNC Media)
Ingat! Cuti Bersama Dipangkas, PNS Dilarang Bolos (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri untuk memangkas cuti bersama 2021 menjadi 2 hari saja. Semula cuti bersama pada tahun ini adalah sebanyak 7 hari.  

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Andi Rahadian mengatakan, dengan adanya pemangkasan cuti bersama ini, para Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tetap patuh pada protokol kesehatan dan himbauan pemerintah. 

Salah satunya adalah dengan tidak berpergian ke luar kota tanpa alasan yang akhirnya berujung kepada perilaku disiplin alias bolos kerja. 

“Karena SKB tersebut dapat menjadi acuan dan rujukan bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam melakukan pengawasan kepada para ASN agar tidak melakukan pelanggaran disiplin atau tidak masuk tanpa alasan yang jelas,” ujarnya saat dihubungi MNC Porta Indonesia di Jakarta, Rabu (24/2/2021). 

Hanya saja, Kementerian PanRB masih belum akan mengeluarkan aturan turunan mengenai pemangkasan cuti bersama tersebut. Karena harus menunggu dan melihat perkembangan dari aturan atau SKB yang baru ditandatangani tersebut dengan kondisi pandemi yang saat ini terjadi. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement