sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat! Cuti Bersama Dipangkas, PNS Dilarang Bolos

Economics editor Giri Hartomo
24/02/2021 10:07 WIB
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tetap patuh pada protokol kesehatan dan himbauan pemerintah.
Ingat! Cuti Bersama Dipangkas, PNS Dilarang Bolos  (FOTO:MNC Media)
Ingat! Cuti Bersama Dipangkas, PNS Dilarang Bolos (FOTO:MNC Media)

“Kita lihat dulu perkembangannya,” sebut dia. 

Sebagai informasi, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memangkas cuti bersama dari 7 hari menjadi 2 hari pada tahun 2021. Hal tersebut menyusul ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.  

SKB 3 Menteri ini mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.  

Dengan keputusan ini, maka cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak 5 hari. Adapun rinciannya adalah 12 Maret yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.  

Kemudian pada 17, 18, 19 Mei yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Dan terakhir adalah 27 Desember yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021. 

Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021. (Sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement