“Tahun depan 126 juta bidang. Tapi kita tahu dalam perjalanannya bidang-bidang tanah ini terjadi pemecahan, misalnya seseorang kemudian anaknya satu petak, satu bidang, menjadi dua begitu,” paparnya.
Baca Juga:
“Tetapi secara umum, ini sudah signifikan Indonesia bisa mengatakan bahwa setiap warga negara pada akhirnya memiliki sertifikat tanah yang resmi dari negara,” beber dia.
Optimisme AHY didasarkan pada beberapa langkah, pertama Kementerian ATR/BPN bakal meluncurkan program 104 Kota/Kabupaten Lengkap di Indonesia pada 2024. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.
“Kita ingin mendeklarasikan 104 Kota/Kabupaten Lengkap se-Indonesia,” ucap dia.