"Pada rapat kerja ini pembahasan penentuan armada ibadah haji dapat mempertimbangkan pesawat udara di setiap kota agar disesuaikan dengan kondisi bandara yang belum memiliki runway memadai," jelasnya.
Dalam penerbangan haji ini juga nantinya, pihaknya akan mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas nomor 8 dan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 19 tahun 2021 tentang penerbangan luar negeri. Langkah ini merupakan salah satu antisipasi pemerintah dalam penanggulangan covid-19 di Indonesia.
"Sangat penting saat ini SE 8 Gugus tugas dan se 19 tentang penerbangan luar negeri penumpang penanggulangan covid-19," kata Novie.(TIA)