Sementara itu, untuk sektor korporasi atau badan dengan mata uang Rupiah tercatat sebanyak 924.209 SPT dan untuk korporasi bermata uang Dolar AS (USD) sebanyak 1.537 SPT.
Adapun kepatuhan dari sektor hulu minyak dan gas bumi (Migas) membukukan 15 SPT dengan pembukuan Rupiah serta 230 SPT dengan pembukuan Dolar AS.
Selain tahun buku normal, DJP juga menjaring kepatuhan dari Wajib Pajak yang memiliki kalender buku berbeda di mana pelaporannya telah dicicil sejak 1 Agustus 2025 lalu.
Pada pos ini, terdapat 32.209 WP Badan dengan pembukuan Rupiah dan 40 WP Badan dengan pembukuan Dolar AS yang telah menuntaskan kewajiban perpajakannya.
Adapun jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax melonjak hingga menyentuh angka 19.325.895 akun.
(DESI ANGRIANI)