IDXChannel - Layanan Single Submission Quarantine Customs (SSm QC/SSm Pabean Karantina) akan berlaku secara mandatori di 14 pelabuhan di Indonesia per 1 September 2022. Hal tersebut disepakati melalui penandatanganan Pakta Integritas Penerapan SSm Quarantine Customs pada 14 Pelabuhan.
Ini menandai komitmen pemerintah untuk melaksanakan percepatan perluasan layanan SSm Quarantine Customs dalam rangka pemangkasan birokrasi dan peningkatan layanan di kawasan pelabuhan sesuai Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2021-2022.
Adapun pelabuhan yang akan memberlakukan SSm Quarantine Customs secara wajib, antara lain Pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, Surabaya, Makassar, Semarang, Lampung, Pekanbaru, Palembang, Pontianak, Balikpapan, Batam, Cilegon, Samarinda, dan
Kendari.
Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan, M. Agus Rofiudin mengatakan, demi menjamin kelancaran implementasi SSm Quarantine Customs, seluruh instansi terkait akan menyediakan layanan helpdesk secara fisik atau online untuk layanan pengaduan dari pengguna jasa terkait permasalahan dalam penerapan SSm Pengangkut setiap wilayah.
"Seluruh pihak pun akan melaksanakan koordinasi, komunikasi, dan sosialisasi bersama dalam pelaksanaan SSm Quarantine Customs di wilayah kerjanya masing-masing. Selanjutnya, juga akan dilakukan monitoring dan evaluasi penerapan SSm Quarantine Customs, serta rekonsiliasi antar stakeholder untuk meminimalisir perbedaan data," ujarnya seperti ditulis Selasa (23/8/2022).