Saat ini, Pemerintah sedang menyusun Peraturan Menteri tentang CCS/CCUS. Pada langkah pertama, fokus utama adalah mengatur CCS/CCUS untuk Enhanced Oil Recovery, Enhanced Gas Recovery atau Enhanced Coal Bed Methane di wilayah kerja migas.
"Kami masih memfinalisasi draf dan peraturan ini menjadi salah satu prioritas kami,” terangnya.
Arifin menyatakan, pemerintah telah menetapkan roadmap pembangunan migas non-konvensional Indonesia pada tahun 2030 melalui beberapa langkah, yakni perbaikan tata kelola dan potensi inventarisasi; pengujian produktivitas; komersialisasi dan eksploitasi; optimalisasi produksi; dan pengembangan produksi.
(DES)