sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

1,82 Juta SPT Tahunan Telah Dilaporkan, Aktivasi Coretax Capai 13,34 Juta Akun

Economics editor Anggie Ariesta
09/02/2026 09:25 WIB
DJP Kemenkeu mencatat Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah menyentuh angka 1.822.185 SPT per 9 Februari 2026.
1,82 Juta SPT Tahunan Telah Dilaporkan, Aktivasi Coretax Capai 13,34 Juta Akun. (Foto Istimewa)
1,82 Juta SPT Tahunan Telah Dilaporkan, Aktivasi Coretax Capai 13,34 Juta Akun. (Foto Istimewa)

IDXChannel – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah menyentuh angka 1.822.185 SPT per 9 Februari 2026 pukul 08:00 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan, partisipasi masyarakat dalam pelaporan pajak terus mengalir, terutama dari kalangan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan.

"Untuk periode sampai dengan 9 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 1.822.185 SPT," ujarnya dalam keterangan resminya, Senin (9/2/2026).

Dari total 1,82 juta SPT yang telah masuk, mayoritas berasal dari Wajib Pajak dengan periode tahun buku Januari-Desember 2025.

Rinciannya, WP Orang Pribadi (OP) Karyawan 1.583.882 SPT, WP Orang Pribadi (OP) Non-Karyawan 178.220 SPT, WP Badan (Mata Uang Rupiah) 59.577 SPT dan WP Badan (Mata Uang USD) 75 SPT.

Selain itu, untuk kategori Beda Tahun Buku yang pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 415 SPT Badan (Rp) dan 16 SPT Badan (USD) telah diterima oleh DJP.

Sejalan dengan modernisasi sistem perpajakan, adopsi sistem Coretax DJP juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Hingga saat ini, total Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 13.345.153 WP.

"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 13.345.153," kata Inge.

Rincian profil Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax yakni Wajib Pajak Orang Pribadi 12.380.045, Wajib Pajak Badan 875.696, Wajib Pajak Instansi Pemerintah 89.187 dan Wajib Pajak PMSE 225.

DJP terus mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax dan melaporkan SPT Tahunan lebih awal demi kenyamanan dan menghindari antrean sistem di penghujung batas waktu pelaporan pada Maret dan April 2026.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement