"Kami pastikan prosesnya tetap sejalan dengan governance atau tata kelola yang berlaku dan dilaksanakan secara akuntabel," ujarnya.
"Juga, dilaksanakan sesuai dengan tanggung jawab tiap-tiap pihak, seperti importir, surveyor, pengelola tempat penimbunan sementara (TPS), Pelindo, serta kementerian atau lembaga terkait, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, dan lainnya," dia menambahkan.
Sementara itu, untuk kontainer-kontainer impor yang tertolak, karena beberapa alasan, seperti perlu di re-ekspor, termasuk barang tidak dikuasai (BTD), barang yang terkena aturan larangan dan pembatasan, barang tidak sesuai SNI, dan tidak mendapatkan persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait, maka tetap ditindak secara konsisten.
Pada Minggu (2/6) di Tanjung Priok terdapat sekitar 8.900 kontainer baru dan di Tanjung Perak 2.400 kontainer baru yang penyelesaiannya akan ditindaklanjuti bersama berdasarkan service level agreement (SLA) terbaru di Permendag 8 2024.
Dengan jumlah kontainer baru tersebut, yard occupancy ratio (YOR) atau kapasitas terminal peti kemas relatif masih normal, yaitu sekitar 40-50%.
Nirwala mengatakan, saat ini, Bea Cukai terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan seluruh stakholders. Para stakeholders juga dipastikan akan terus memonitor dan mengevaluasi penanganan pelayanan bersama di pelabuhan.
"Kami terus mendorong importir untuk submit dokumen dan mendorong surveyor untuk mempercepat penerbitan laporan surveyor (LS)," ucap Nirwala.