sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

3 Kereta Api Alami Kecelakaan dalam Sebulan, Begini Solusi Kemenhub

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
16/01/2024 09:08 WIB
Kemenhub telah mengevaluasi sejumlah insiden kereta api yang terjadi dalam sebulan terakhir. Kemenhub pun memberikan sejumlah solusi.
3 Kereta Api Alami Kecelakaan dalam Sebulan, Begini Solusi Kemenhub. (Foto: MNC Media)
3 Kereta Api Alami Kecelakaan dalam Sebulan, Begini Solusi Kemenhub. (Foto: MNC Media)

Sementara untuk memitigasi terjadinya anjlok, DJKA telah menargetkan untuk melakukan 18 kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian, mencakup peningkatan kapasitas jalur, serta fasilitas operasi pendukungnya pada tahun ini. Dalam hal ini, DJKA menargetkan adalah agar pada 2024 ini, 94% dari keseluruhan jalur kereta api di Indonesia sudah sesuai standar Track Quality Index (TQI) Kategori 1 dan 2.

"Jika jalur kereta kita sudah mencapai standar kualitas TQI Kategori 2, maka kereta dapat melaju pada kecepatan 80 sampai 100 km/jam, sementara dengan standar kualitas TQI Kategori 2, kereta dapat melaju pada kecepatan 100 sampai 120 km/jam dengan aman dan selamat," kata Risal dalam keterangan resminya, Senin (15/1/2024).

Di sisi lain, Risal mengatakan DJKA juga terus mendorong penanganan perlintasan sebidang dengan melibatkan Kementerian PUPR, Pemerintah Daerah, serta stakeholder terkait. Keterlibatan Pemerintah Daerah dalam penanganan perlintasan sebidang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Lebih lanjut, Risal menyebut penanganan perlintasan sebidang ini juga telah diupayakan oleh DJKA dengan menghilangkan atau menutup perlintasan sebidang KA yang berdekatan (kurang dari 800 meter) dan/atau yang lebar jalannya kurang dari 2 meter; memasang pagar sterilisasi jalur KA, program pembangunan fly over atau underpass; membangun jalan kolektor atau frontage road di sepanjang jalur KA atau jalan alternatif (manajemen lalu lintas).

Selanjutnya, program pengadaan pintu perlintasan, early warning system (EWS), dan pemasangan rambu; perbaikan perkerasan jalan (modular concreate LX/sintetis LX); pengembangan level crossing obstacle detection system yang melakukan deteksi otomatis rintangan di perlintasan sebidang untuk mencegah kecelakaan kereta api dengan kendaraan jalan; program evaluasi perlintasan Jawa dan Sumatera serta sosialisasi, kampanye dan promosi keselamatan di perlintasan.

"Harapan kami agar pihak KAI selaku operator juga mengambil andil dalam meningkatkan aspek keselamatan dan pelayanannya agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa," pungkasnya. 

(FRI) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement