Tak hanya itu, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia (WNI) terlantar dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terakhir, kendaraan barang dengan tidak membawa penumpang, dan operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas pengatur lalu lintas. (TIA)