IDXChannel - Sebanyak 379.693 wajib pajak badan dan orang pribadi di Sumatera Utara telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) untuk tahun pajak 2020. Jumlah itu meningkat sekitar 15,51 persen dibandingkan jumlah SPT Tahunan PPh 2020 untuk tahun pajak 2019 yang hanya 323.809 SPT.
"Artinya untuk tahun 2020 ada penambahan sekitar 50.221 SPT yang dilaporkan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara-I, Eddi Wahyudi dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).
Edy mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik, serta mendukung pencapaian target penerimaan pajak dan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.
“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret 2022, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2022 atau empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak.” terang Eddi Wahyudi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Sumut I juga memberikan informasi mengenai Data Statistik Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
”Hingga Jumat ini, jumlah Pajak Penghasilan yang berhasil kita kumpulkan dari PPS adalah senilai Rp74.88 miliar dari 646 WP yang telah mengikuti program ini. Kami optimis, dengan periode waktu tersisa hingga akhir Juni 2022, Kanwil Sumut-I dapat menjadi motor penggerak PPS sebagaimana yang disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan dalam acara Roadshow UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 4 Februari 2022 lalu," paparnya.