sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

41 Daerah Terapkan PPKM Level 3, Simak Aturannya

Economics editor Binti Mufarida
08/02/2022 07:37 WIB
Sebanyak 41 daerah di Jawa dan Bali diputuskan untuk melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.
41 Daerah Terapkan PPKM Level 3, Simak Aturannya. (Foto: MNC Media)
41 Daerah Terapkan PPKM Level 3, Simak Aturannya. (Foto: MNC Media)

8. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50% dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

9. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 25%.

10. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

11. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

12. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement