"Beras SPHP ini kemasan khusus untuk rakyat Indonesia dan ini disubsidi pemerintah. Nah ini pengkhianatan, mengkhianati petani 115 juta orang dan juga merugikan konsumen. Kalau ada hukuman terberat, patut kita hukum," kata Amran.
Selain subsidi di hilir, terdapat pula subsidi di hulu dengan nilai yang sangat besar. Subsidi di hulu antara lain untuk pupuk, traktor, alat mesin pertanian, dan hal lainnya yang dikucurkan pemerintah untuk mendukung produksi beras nasional.
Pemerintah menggelontorkan beras program SPHP sebagai intervensi ke pasar agar masyarakat yang membutuhkan dapat mengakses beras dengan harga Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp12.500 per kilogram (kg) di tingkat konsumen.
Dalam distribusi beras SPHP terdapat anggaran subsidi harga yang diberikan pemerintah melalui Bapanas ke Perum Bulog sebagai operator program.
Karena itu, terhadap praktik anomali yang memanfaatkan beras SPHP untuk meraup keuntungan sepihak, tidak dapat dibenarkan.
"Beras program SPHP harus benar-benar dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah. Tidak boleh ada praktik pembongkaran isi dan pengemasan ulang dari beras program SPHP," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)