sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

63 Ribu Tiket Ludes Terjual Jelang Libur Imlek

Economics editor Heri Purnomo
20/01/2023 17:26 WIB
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Dop 1 Eva Chairunisa mencatatkan sekitar 63 ribu tiket telah terjual dari pemberangkatan Gambir dan Pasar Senen.
63 Ribu Tiket Ludes Terjual Jelang Libur Imlek. (Foto: MNC Media)
63 Ribu Tiket Ludes Terjual Jelang Libur Imlek. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Dop 1 Eva Chairunisa mencatatkan sekitar 63 ribu tiket telah terjual dari pemberangkatan Stasiun Gambir dan Pasarsenen jelang libur Imlek

"Sekitar 63 ribu tiket yang telah terjual untuk jadwal keberangkatan pada tanggal 20 hingga 23 Januari 2023," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (20/1/2023). 

Eva mengatakan 26 ribu tiket merupakan tiket keberangkatan Stasiun Gambir dan 37 ribu tiket keberangkatan Stasiun PasarsenenPasarsenen dengan 57 hingga 60 KAJJ perhari yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta. 

"Jumlah penumpang berangkat masih akan mengalami perubahan mengingat penjualan tiket masih berlangsung," kata Eva. 

Eva mengatakan, volume penumpang paling tinggi akan pada Jumat (20/1). Tercatat 28 ribu penumpang telah melakukan pemesanan tiket untuk keberangkatan hari Jumat yakni sekitar 11.500 merupakan volume penumpang berangkat dari Stasiun Gambir dengan layanan operasional 29 KA dan sekitar 16.500 lainnya volume penumpang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dengan layanan 29 KA. 

Adapun terdapat sejumlah kota tujuan favorit yang dipilih penumpang seperti diantaranya Yogyakarta, Semarang, Purwokerto, solo, Tegal, Kutoarjo, Surabaya dan Malang, sedangkan untuk jarak dekat yakni Cirebon serta Bandung. 

KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jasa agar memperhatikan aturan Vaksin terbaru yang berlaku saat ini khususnya perubahan aturan pada usia anak 6 hingga 12 tahun dimana saat ini anak pada usia tersebut yang belum di vaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan.

Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan:

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan 
3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan 

KAI berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanannya dengan baik dan memesan tiket dari jauh hari sebelum keberangkatan karena tiket sudah dapat dipesan mulai 30 hari sebelum jadwal keberangkatan yang dipilih. 

(SLF)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement