Rencana itu pun akan direalisasikan pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Saat ini proses pembahasan naskah akademik revisi UU masih dibahas.
Di lain sisi, dia juga memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) saat terjadi pembubaran BUMN. Justru, pemegang saham akan terus menambah lapangan kerja baru.
"Kita tidak melakukan lay off (pengurangan karyawan), tetapi jobdesk ditambahkan. Tadinya dia berada di kantor, harus keluar sebagai sales," ungkap Erick. (TIA)