sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

70 BUMN Telah Dibubarkan, Erick Thohir: Perampingan Terus Dilakukan

Economics editor Suparjo Ramalan
28/11/2021 10:49 WIB
Kementerian BUMN telah membubarkan 70 perusahaan pelat merah sejak 2008.
Kementerian BUMN telah membubarkan 70 perusahaan pelat merah sejak 2008.  (Foto: MNC Media)
Kementerian BUMN telah membubarkan 70 perusahaan pelat merah sejak 2008. (Foto: MNC Media)

Rencana itu pun akan direalisasikan pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Saat ini proses pembahasan naskah akademik revisi UU masih dibahas.

Di lain sisi, dia juga memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) saat terjadi pembubaran BUMN. Justru, pemegang saham akan terus menambah lapangan kerja baru.

"Kita tidak melakukan lay off (pengurangan karyawan), tetapi jobdesk ditambahkan. Tadinya dia berada di kantor, harus keluar sebagai sales," ungkap Erick.  (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement