sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

70 BUMN Telah Dibubarkan, Erick Thohir: Perampingan Terus Dilakukan

Economics editor Suparjo Ramalan
28/11/2021 10:49 WIB
Kementerian BUMN telah membubarkan 70 perusahaan pelat merah sejak 2008.
Kementerian BUMN telah membubarkan 70 perusahaan pelat merah sejak 2008.  (Foto: MNC Media)
Kementerian BUMN telah membubarkan 70 perusahaan pelat merah sejak 2008. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian BUMN telah membubarkan 70 perusahaan pelat merah sejak 2008. Bahkan, pemegang saham berencana akan terus melakukan perampingan jumlah perseroan yang dinilai tidak efisien. 

Menteri BUMN Erick Thohir mencatat, 70 perusahaan negara yang dibubarkan sudah dilakukan sejak 2008 lalu karena efisiensi bisnis. Dari 142 BUMN kini tersisah 41 perseroan saja. Sedangkan jumlah klaster yang tadinya tercatat ada 27 dikurangi menjadi 12.

"Kita sekarang terus menutup BUMN yang nggak efisien, kita sudah tutup 70 BUMN ya dan kita akan terus lakukan," ujar Erick saat gelaran Globalization And Digitalization: Strategi BUMN Pasca Pandemi, dikutup Minggu (28/11/2021). 

Erick menilai, jumlah BUMN masih terlalu banyak. Karena itu, jumlah perusahaan akan terus dirampingkan. Salah satu skema perampingan yang direncanakan berupa swastanisasi terhadap BUMN yang pendapatannya rendah atau kecil. 

Erick Thohir memastikan, perusahaan pelat merah dengan tingkat revenue di bawah standar akan akan dijual ke pihak swasta. Sebaliknya, pemerintah akan fokus pada perusahaan dengan income triliunan rupiah.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement