IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, akhirnya menerbitkan edaran baru, di mana dia meminta semua BUMN untuk tidak melakukan pungutan terhadap fasilitas umum yang disediakan, seperti toilet.
Ketentuan itu diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-16/MBUT11/2021 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial BUMN yang diterbitkan pada 24 November 2021.
Penerbitan SE ini setelah Erick Thohir melarang adanya pengenaan tarif bagi pengguna toilet di kawasan SPBU milik PT Pertamina (Persero).
Dalam bagian isi beleid tersebut, Erick menjelaskan, pemberian layanan BUMN yang didalamnya terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosial agar senantiasa dilakukan perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan yang memadai sehingga memberikan dampak optimal dan tidak membebani masyarakat yang menggunakannya.
"Tidak dipungut biaya bagi masyarakat pengguna," demikian keterangan SE tersebut dikutip, Jumat (26/11/2021).