Terkait hal itu, Sekda mengatakan, kepada ASN yang namanya masuk sebagai penerima Bansos, untuk segera menghentikan. Ketika sudah terlanjur ditransfer, Eman meminta agar tidak dicairkan.
"Itu hanya Rp200 ribu per bulan untuk program BPNT. Tidak ada kewajiban mengembalikan, hanya mengundurkan diri dari penerima. Kalau ada yang sudah kadong (terlanjur) ditransfer, mohon tidak dicairkan,' jelas dia.
Terkait asal Dinas para ASN yang masuk sebagai penerima Bansos, Sekda menjelaskan beragam. Namun, dia memastikan ASN yang masuk sebagai penerima Bansos itu bukan dari kalangan yang memiliki posisi strategis di pemerintahan.
"Nggak, nggak ada dari posisi strategis. Kalau asal dinasnya, beragam," jelas Eman.
(IND)