"Subsidi tertutup jadi solusinya, orang yang berhak mendapat subsidi di cek dan di verifikasi. Kalau boleh dapat QR Code," kata Saleh dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).
Selain itu, ia mendorong pemerintah mengoptimalkan penerima BBM bersubsidi secara tepat dan sesuai dengan kriteria dalam Undang-Undang Energi, yaitu masyarakat tidak mampu. Karena itu, dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 harus di detailkan siapa-siapa saja yang berhak menerima BBM subsidi.
Sementara, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan setuju dengan usul pemberian subsidi secara tertutup. Hal ini agar jangan sampai subsidi dinikmati mereka yang mampu.
"Subsidi memang seharusnya by name by address, jadi tertutup. Kalau mau dipaksakan ada subsidi energi. Saya kira pemerintah dan DPR menghendaki ada subsidi energi signifikan dalam regulasi kita," ujarnya.