IDXChannel - PT Pertamina (Persero) menolak pendaftar 986.000 kendaraan di aplikasi MyPertamina. Artinya, bila kebijakan pembatasan BBM diberlakukan, maka kendaraan tersebut tidak bisa mengisi BBM bersubsidi.
Vice President Sales Support PT Pertamina Patra Niaga Zibali Hisbul mengatakan bahwa sebanyak 986.644 pendaftar aplikasi MyPertamina ditolak. Jumlah tersebut merupakan 34 persen dari total pendaftar MyPertamina hingga 12 Oktober 2022 yang sebanyak 2,8 juta kendaraan. Sementara itu, 65 persen pendaftar MyPertamina diterima.
Sebagai informasi, sebanyak 2,8 juta pendaftar MyPertamina itu baru 8,8 persen dari populasi kendaraan per 12 Oktober 2022.
"Kendaraan yang verifikasinya diterima sebanyak 1,87 juta kendaraan atau 65 persen dari pendaftaran, dengan artian mendapatkan QR code," kata Zibali dalam webinar, dikutip Jumat (14/10/2022).
Menurut Zibali dalam paparannya di webinar tersebut, lebih dari 900.000 kendaraan yang mendaftar di My Pertamina ditolak lantaran tidak jelasnya foto data kendaraan dan tidak sinkronnya data yang diunggah.
Zibali menjelaskan, pendaftar yang tidak diterima karena foto STNK tidak terbaca, foto KTP kurang jelas, foto kendaraan dan roda kendaraan tidak sesuai, dan foto nomor polisi tidak sesuai.
Selanjutnya, masih ada jumlah pendaftar yang sedang dalam proses verifikasi sebanyak 11.065 kendaraan.
Proporsi pendaftar terbanyak dari kendaraan pengguna Pertalite sebanyak 2,03 juta atau 9 persen dari total populasi kendaraan.
Kemudian, sisanya 841.724 kendaraan pengguna BioSolar atau 8 persen dari total populasi kendaraan.
Melansir materi yang disampaikan Pertamina, lokasi pendaftar paling banyak melalui web atau aplikasi sebanyak 2,32 juta kendaraan. Kemudian, sebanyak 60.521 kendaraan melalui booth di SPBU.
Saat ini, lanjut Zibali, untuk terus mendorong percepatan pendaftaran kendaraan penerima BBM Subsidi, Pertamina melakukan integrasi data kendaraan dengan Korlantas dan Jasa Raharja.
Sebagaiman diketahui, Pemerintah akan memberlakukan kebijakan pembelian pertalite dan solar harus melalui aplikasi MyPertamina. Aturan tersebut mulai berlaku per 1 Juli 2022 di 11 kabupaten/kota di lima wilayah di Indonesia.
Kesebalas kabupaten/kota itu adalah Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.
"Untuk kelancaran pendaftaran, kami mengimbau agar pendaftar adalah konsumen yang berada di wilayah implementasi tahap 1 atau yang sering bepergian ke lokasi tahap 1," tulis Pertamina dilansir dari laman subsiditepat.mypertamina.id.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, mengatakan cara baru pembelian ini dilakukan agar subsidi yang diberikan bisa tepat sasaran. Menurut dia, penjualan pertalite dan solar harus patuh, tepat sasaran, dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM bersubsidi.
"Apabila tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi," kata Alfian dalam keterangan tertulis.(RRD)