Saat ini, lanjut Zibali, untuk terus mendorong percepatan pendaftaran kendaraan penerima BBM Subsidi, Pertamina melakukan integrasi data kendaraan dengan Korlantas dan Jasa Raharja.
Sebagaiman diketahui, Pemerintah akan memberlakukan kebijakan pembelian pertalite dan solar harus melalui aplikasi MyPertamina. Aturan tersebut mulai berlaku per 1 Juli 2022 di 11 kabupaten/kota di lima wilayah di Indonesia.
Kesebalas kabupaten/kota itu adalah Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.
"Untuk kelancaran pendaftaran, kami mengimbau agar pendaftar adalah konsumen yang berada di wilayah implementasi tahap 1 atau yang sering bepergian ke lokasi tahap 1," tulis Pertamina dilansir dari laman subsiditepat.mypertamina.id.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, mengatakan cara baru pembelian ini dilakukan agar subsidi yang diberikan bisa tepat sasaran. Menurut dia, penjualan pertalite dan solar harus patuh, tepat sasaran, dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM bersubsidi.