sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ACT Potong Dana Umat Rp450 Miliar dari Total Sumbangan Rp2 Triliun

Economics editor Bachtiar Rojab
29/07/2022 20:08 WIB
Kepolisian terus mendalami aliran dana lembaga filantropi sekaligus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
ACT Potong Dana Umat Rp450 Miliar dari Total Sumbangan Rp2 Triliun (FOTO: MNC Media)
ACT Potong Dana Umat Rp450 Miliar dari Total Sumbangan Rp2 Triliun (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kepolisian terus mendalami aliran dana lembaga filantropi sekaligus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal itu, usai Polisi kembali menyelidiki empat petinggi yayasan di Bareskrim Polri pada Jumat (29/7/2022). 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan terbaru, polisi menemukan fakta lain terkait aliran dana ACT. 

"Selain Rp103 miliar penyidik juga menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya sebesar kurang lebih Rp 2 triliun, atas dana tersebut dari Rp2 triliun, dilakukan pemotongan sebesar kurang lebih Rp450 miliar," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022). 

Menurut Ramdhan, dana tersebut dipotong guna memenuhi kebutuhan operasional. "Dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan," tambahnya. 

Sehingga, kata Ramadhan, total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp2 triliun. Serta, dari Rp2 triliun ini dipotong senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan.

"Sekali lagi keempat tersangka sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penydik di Barskrim," paparnya. 

Diketahui, Diketahui sebelumnya, Empat petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang juga merupakan tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga ACT, akan diperiksa Bareskrim hari ini, Jumat (29/7/2022). Mereka adalah Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini.

Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku Pengawas Yayasan ACT pada 2019 dan saat ini sebagai Anggota Pembina ACT serta Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan sekretaris yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT. (RRD)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement