IDXChannel - PT Angkasa Pura I menerapkan syarat baru bagi perjalanan orang dengan transportasi udara, dimana penumpang perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Adapun imlementasinya telah di lakukan di 15 bandara kelolaan AP 1 menyusul diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 56 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 58 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Dengan mulai berlakunya persyaratan perjalanan udara yang tertuang dalam dua Surat Edaran Kementerian Perhubungan yang mulai berlaku pada Rabu (18/05), diharapkan dapat meningkatkan trafik pergerakan pesawat, penumpang, dan kargo kedepannya, dan pada akhirnya dapat memberikan dampak positif bagi dunia pariwisata dan penerbangan,” ujar Direktur Utama Ap 1 Faik Fahmi dalam keterangan resmi, kamis (19/5/2022(
Surat Edaran Nomor SE 58 Tahun 2022 juga turut menetapkan 9 bandara kelolaan Angkasa Pura I sebagai entry point PPLN, yaitu Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan.
Adapun Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, dan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan hanya ditujukan sebagai entry point penerbangan Haji yang akan dibuka pada tanggal 4 Juni hingga 15 Agustus 2022.