IDXChannel - Guna memulihkan kondisi ekonomi akibat dampak Covid-19. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membuka pendaftaran program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 bagi pelaku ekonomi kreatif. Pendaftaran berlangsung 4 Juni-4 Juli 2021.
Menparekraf, Sandiaga Uno, mengatakan kebijakan yang dibuatnya dipastikan sebagai bentuk kebijakan yang memfokuskan pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata. Hal ini mengacu pada UMKM yang membutuhkan perhatian pemerintah.
Dia juga menjelaskan bahwa program BIP 2021 dapat memberikan kontribusi positif kepada bangsa ini dan mendorong para pelaku usaha untuk dapat berpartisipasi membangun usahanya dan menjadi pemenang dengan peningkatan digitalisasi
"Program ini bertujuan meningkatkan aspek digitalisasi, sehingga dalam prakteknya nanti para pelaku usaha dapat menciptakan konten-konten kreatif guna meningkatkan dan mentransformasi usaha mereka yang dipasarkan secara online," ujar dia.
Mengutip laman kemenparekraf.go.id, Rabu (9/6/2021), disebutkan Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 dibagi menjadi 2, yaitu BIP Reguler dan BIP JPU (Jaringan Pengaman Usaha).