Sebagai ruas yang baru diterapkan gage, sepekan pertama dilakukan sosialisasi dahulu kepada pengguna. Dalam waktu tersebut belum diberlakukan penindakan.
Setelah sosialisasi selama sepekan, mulai hari Senin (13/6/2022) penindakan tilang bagi pelanggar aturan ini dilakukan. Sesuai tanggal hari ini, kendaraan roda empat atau lebih yang boleh melintas di Jalan Pramuka hanya kendaraan yang memiliki nomor polisi dengan angka ganjil di ujungnya.
(NDA)