sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Gugatan ke MK, Pemerintah Tetap Tancap Gas Pindahkan Ibu Kota Negara

Economics editor Fahreza Rizky
04/02/2022 09:26 WIB
Pemerintah tetap melanjutkan proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur kendati undang-undangnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerintah tetap melanjutkan proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur kendati undang-undangnya digugat ke MK> (Foto: MNC Media).
Pemerintah tetap melanjutkan proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur kendati undang-undangnya digugat ke MK> (Foto: MNC Media).

Marwan Batubara selaku penggugat UU IKN meminta MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kemudian meminta MK menyatakan pembentukan Undang-Undang IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Menyatakan Undang-Undang IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; Jika Mahkamah berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ucap Marwan melalui keterangan tertulis kepada MNC. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement