sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Gugatan ke MK, Pemerintah Tetap Tancap Gas Pindahkan Ibu Kota Negara

Economics editor Fahreza Rizky
04/02/2022 09:26 WIB
Pemerintah tetap melanjutkan proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur kendati undang-undangnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerintah tetap melanjutkan proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur kendati undang-undangnya digugat ke MK> (Foto: MNC Media).
Pemerintah tetap melanjutkan proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur kendati undang-undangnya digugat ke MK> (Foto: MNC Media).

Sejumlah aktivis dan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengajukan pengujian formil Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 2 Februari 2022.

Aktivis dan purnawirawan TNI penggugat UU IKN tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).

Dalam berkas permohonan tertera sejumlah tokoh yang menggugat UU IKN antara lain Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, dan Letjen TNI Mar (Purn) Suharto.

Kemudian Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, H.M. Mursalim, Irwansyah, dan Agung Mozin.

Para pemohon berpandangan tahapan pembahasan UU IKN informasinya tidak terbuka dan bertentangan dengan azas keterbukaan itu sendiri. UU IKN, lanjut para pemohon, dalam pembentukannya tidak benar-benar memperhatikan materi muatan. Karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam peraturan pelaksana.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement