IDXChannel - Pemerintah resmi memberikan insentif senilai Rp7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua yang memenuhi beberapa persyaratan.
Adapun syaratnya yaitu diproduksi di Indonesia, memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%, dan produsen motor listrik yang mendapatkan bantuan tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.
Praktisi Otomotif Fitra Eri menilai pengawasan diperlukan untuk menghindari terjadinya produsen yang menaikkan harga jual motor listrik lantaran adanya peningkatan permintaan pasca insentif yang diberikan tersebut.
"Ini sedikit tricky, harus ada pengawasan agar potongan Rp7 juta yang diberikan pemerintah bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Praktisi Otomotif Fitra Eri dalam program Market Review IDX Channel, Jumat (24/3/2023).
Fitra mengkhawatirkan munculnya kesepakatan untuk menaikan harga di antara produsen yang mendapatkan insentif sehingga manfaatnya tidak akan dirasakan oleh masyarakat.
Potensi penyelewengan tersebut juga semakin memungkinkan bila terdapat peningkatan permintaan yang signifikan, di mana masyarakat rela membeli motor listrik dengan harga yang tinggi.
“Misalnya, masyarakat enggak keberatan untuk membeli dengan harga Rp28 juta, tentunya akan ada potensi penyelewengan harga karena ingin mengambil keuntungan sebesar-besarnya,” imbuhnya.
Walaupun demikian, Fitra mengapresiasi peran pemerintah yang berusaha untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap motor listrik. Pasalnya, ia melihat adanya perkembangan yang signifikan selama 3 tahun terakhir terhadap industri listrik di Indonesia.