sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Isu Restitusi Pajak Ditahan, Purbaya Duga Ada Permainan Oknum

Economics editor Anggie Ariesta
26/06/2026 19:13 WIB
Purbaya menepis isu pemerintah sengaja menahan atau mempersulit pencairan dana pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi milik wajib pajak.
Ada Isu Restitusi Pajak Ditahan, Purbaya Duga Ada Permainan Oknum. (Foto: iNews Media Group)
Ada Isu Restitusi Pajak Ditahan, Purbaya Duga Ada Permainan Oknum. (Foto: iNews Media Group)

Berdasarkan regulasi resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pengajuan klaim restitusi ini dikelompokkan ke dalam dua kondisi dasar:

  1. Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang: Kondisi di mana wajib pajak terlanjur menyetorkan dana pajak ke kas negara, padahal secara ketentuan objek atau transaksi tersebut sama sekali tidak terikat kewajiban pajak.
  2. Kelebihan Pembayaran Pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM: Kondisi di mana wajib pajak telah menunaikan kewajiban pajaknya, namun nominal akumulasi yang disetorkan bermutasi lebih besar dibandingkan nilai riil yang semestinya terutang dalam pelaporan.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement