Berdasarkan regulasi resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pengajuan klaim restitusi ini dikelompokkan ke dalam dua kondisi dasar:
- Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang: Kondisi di mana wajib pajak terlanjur menyetorkan dana pajak ke kas negara, padahal secara ketentuan objek atau transaksi tersebut sama sekali tidak terikat kewajiban pajak.
- Kelebihan Pembayaran Pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM: Kondisi di mana wajib pajak telah menunaikan kewajiban pajaknya, namun nominal akumulasi yang disetorkan bermutasi lebih besar dibandingkan nilai riil yang semestinya terutang dalam pelaporan.
(Febrina Ratna Iskana)