"Tapi tahu-tahu bisa dapat restitusi. Saya juga heran. Ada yang billing, ada yang sebagian enggak bayar pajak PPN-nya, tapi bisa dapat restitusi duluan. Itu namanya restitusi dipercepat, itu karena kongkalikong," jelas Purbaya.
Merespons potensi penyimpangan moral (moral hazard) tersebut, Purbaya mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia menginstruksikan para pegawai pajak untuk fokus bekerja secara lurus dan berhenti memicu polemik tidak berdasar yang dapat memperkeruh iklim usaha nasional.
Purbaya menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah represif dengan menerjunkan tim pemeriksa internal secara menyeluruh jika kegaduhan komplain restitusi ini masih terus bergulir di publik.
"Jadi, orang-orang pajak juga, jangan main-main, jangan bikin ribut di luar. Ada orang pajak sini? Siapa orang pajak? Nggak di sini? Ibu, kasih tahu orang pajak ya. Bu ya. Jangan bikin ribut di luar lagi. Orang kalau (nilai pencairan restitusi) lebih sedikit, ribut di luar, saya wajar, saya ngerti. Ini lebih banyak. Kok ribut? Berarti teman-teman Anda yang ngeributin di luar. Kalau ada yang ribut-ribut lagi, saya periksa betulan," tutur Purbaya.
Sebagai informasi, restitusi pajak merupakan instrumen perlindungan hak wajib pajak yang diatur oleh negara sebagai mekanisme pengembalian dana apabila nominal pajak yang dibayarkan terbukti lebih besar dari jumlah utang pajak yang semestinya.