Nantinya, masing-masing Kementerian dam Lembaga akan mengeluarkan aturan turunan untuk menjelaskan mekanisme pergerakan orang dan barang pada masa idul fitri.
Misalnya saja untuk aktivitas keagamanan selama bulan puasa Ramadhan dan Idul Fitri, nantinya akan diatur oleh Kementerian Agama. Sedangkan untuk angkutan lebaran, nantinya akan diatur oleh Kementerian Perhubungan.
“Mekanisme pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut ramadhan dan idul fitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan konsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasu keagamaan yang ada,” tukas dia.
(SANDY)