sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Larangan Mudik, Angkutan Barang Boleh Beroperasi

Economics editor Giri Hartomo
26/03/2021 15:32 WIB
Dengan adanya larangan mudik maka arus kendaraan relatif lancar, sehingga angkutan barang diizinkan untuk beroperasi.
Ada Larangan Mudik, Angkutan Barang Boleh Beroperasi (FOTO:MNC Media)
Ada Larangan Mudik, Angkutan Barang Boleh Beroperasi (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas mudik lebaran pada tahun ini. Tujuanya adalah untuk menekan angka penyebaran virus covid-19 yang saat ini masih tinggi.  

Menteri Koordinator bidang Pembangunan dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pada larangan mudik ini kemungkinan ada kelonggaran untuk kendaraan angkutan barang. Misalnya dengan tidak melarang angkutan barang untuk beroperasi.  

“Dijelaskan untuk angkutan barang justru akan diperlonggar tidak ada pembatasan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021). 

Dengan adanya larangan mudik maka arus kendaraan relatif lancar, sehingga angkutan barang diizinkan untuk beroperasi. Hal ini berbeda dibandingkan situasi sebelum pandemi yang mana angkutan barang hanya diizinkan beroperasi setelah dan sebelum mudik berlangsung. 

“Karena dengan dilarangnya mudik kemungkinan kepadatan arus kendaraan yang mengangkut orang tidak sepadat saat mudik itu dibolehkan,” kata Muhadjir. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement