IDXChannel - Pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas mudik lebaran pada tahun ini. Larangan mudik lebaran ini berlaku untuk seluruh masyarakat dari mulai Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja swasta.
Larangan mudik ini dilatarbelakangi angka kasus covid-19 yang masih tinggi. Apalagi angka kasus covid-19 selalu naik jika ada libur panjang terjadi.
Menanggapi hal tersebut, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah. Apalagi jika tujuannya adalah untuk menekan angka kasus covid-19.
“KAI tentu mematuhi kebijakan pemerintah terkait aturan mudik Lebaran tahun ini. KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (26/3/2021).
Joni menambahkan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait larangan mudik ini. Termasuk dengan Kementerian Perhubungan sebagai regulator.