sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Larangan Mudik, KAI Tetap Operasikan Tujuh Kereta Api

Economics editor Taufik Fajar
06/05/2021 16:22 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta tetap mengoperasikan tujuh Kereta Api Jarak Jauh untuk mengangkut penumpang selama periode 6-17 Mei 2021.
Ada Larangan Mudik, KAI Tetap Operasikan Tujuh Kereta Api (FOTO: MNC Media)
Ada Larangan Mudik, KAI Tetap Operasikan Tujuh Kereta Api (FOTO: MNC Media)

Berikut hal yang perlu diketahui masyarakat yang ingin menggunakan KAJJ hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik:

1. Pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat. 

2. Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan. 

3. Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. 

4. Pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement